Selasa, 11 April 2017

PENUTUPAN FITUR TRANSFER DEPOSIT ANTAR MITRA

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Pasal 4 ayat (1) dan PBI Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, bahwa penyelenggara transfer dana dan penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran wajib memiliki ijin resmi dari Bank Indonesia.

Mengingat aktifitas proses bisnis PayTren yang masuk dalam lingkup tersebut maka untuk menjaga keamanan dan kelancaran sistem pembayaran serta memberikan kepastian pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam kegiatan transfer dana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, maka dengan ini kami selaku Manajemen mengumumkan akan melakukan penutupan sementara Fitur Transfer Deposit Antar Mitra yang akan diberlakukan pada Minggu, 02 April 2017, fitur ini akan kami buka kembali paling cepat bulan Juli 2017 dengan estimasi telah memenuhi ijin-ijin terkait dari Bank Indonesia.

Pelaksanaan pengumuman ini akan terus kami kaji sampai dengan ijin resmi e-money dan e-wallet untuk Layanan Keuangan Digital (LKD) diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI), kami mohon dukungan dan do’a dari seluruh Mitra dan berbagai pihak untuk mengiringi penyelesaian proses perijinan tersebut. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Manajemen  www.paytren.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar